Pengumuman Seleksi Calon Sekretaris LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) kembali membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027. Adapun posisi yang dibuka untuk Sekretaris/ Direktur
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Mediasi LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dibantu oleh Mediator LAPS SJK, guna tercapainya kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution.
Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.
Merupakan layanan penyelesaian atas beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) kembali membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027. Adapun posisi yang dibuka untuk Sekretaris/ Direktur
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) secara daring di Jakarta pada, 27 Maret 2024. Ada tujuh
Dalam rangka memperkuat Pelindungan Konsumen di Wilayah Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS
Mengingat ketentuan Pasal 18 ayat (4) Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor JasaKeuangan (“LAPS SJK”), dengan ini Pengurus LAPS SJK mengundang para Anggota LAPS
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), Pengurus LAPS SJK menyampaikan:PENGUMUMANKepada para Anggota LAPS SJK yang
Berdasarkan hasil Seleksi Tahap II (Wawancara dan Pemaparan Proposal) Calon Pengurus LembagaAlternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Periode 2024-2027, dengan ini ditetapkan CalonPengurus yang lulus
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.