Pengertian Mediasi
Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.
Mediator
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK. Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak. Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.
Saluran Pengajuan Mediasi
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Selanjutnya salah satu Pihak atau para Pihak mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi. Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu: pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Mediator; penunjukan Mediator; memasuki tahap perundingan Mediasi. Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK. Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi. Apabila dinilai dapat dan layak, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Kadang kala, terhadap Pengaduan APPK yang dinilai sederhana, dan di antara para Pihak pun sudah nampak adanya indikasi titik temu (saling ngalah), maka terhadap Pengaduan semacam itu Pengurus LAPS SJK akan menyelenggarakan Fasilitasi (Facilitation) dengan Fasilitator dari salah satu Pengurus LAPS SJK atau personil Sekretariat LAPS SJK yang telah memiliki sertifikat Mediator.
Pendaftaran Permohonan Mediasi
Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya: informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak; keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR); informasi yang rinci mengenai duduk perkara; hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.
Daftar Mediator
Berikut daftar mediator terbaru
Konvensional
- Ilya Avianti
- Harry Marcus Lee
- Rahayu Hartini
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Cut Fadhlan Akhyar
- Henny Marlyna
- Joni Emirzon
- Rilexya S Pattipeilohy
- Sulistyandari
- Try Widiyono
- Lapon Tukan Leonard
- N.R.Indriati
- Diana Ria W. Napitupulu
- Jafar Sidik
- Sutan Manurung
- Nirwana Atta
- Rudhy Abraham Lontoh
- Veronika Saptarini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Andi Akhmad Sutardi
- Priyanto Hadisaputro
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Yusuf Kadir
- Eri Hertiawan
- Harry Wiguna
- Kornelius Simanjuntak
- Emmy Latifah
- Fontian Munzil
- Chandra Martha Hamzah
- Darwin Nahwan
- Paripurna P. Sugarda
- Saifuddin Latief
- Mahmuddin Manurung
- Ilman Fauzi Rahmat
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Ro'fah Setyowati
- Fajar Sugianto
- Krismawan Hadiwinata
- Hamud M. Balfas
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Ricardo Simanjuntak
- Indira Miranti
- Surach Winarni
- Asep Ghofir Ali
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- I Nyoman Tjager
- Hyang Ismalya Mihardja
- Semmy Arter Mantouw
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Daniek Sri Suwardhani
- Suheri
- Theresia Endang Ratnawati
Syariah
- Wirdyaningsih
- Rahayu Hartini
- Try Widiyono
- Ayi Nurdin
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Kornelius Simanjuntak
- Chandra Martha Hamzah
- Khotibul Umam
- Darwin Nahwan
- Saifuddin Latief
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hamud M. Balfas
- Asep Ghofir Ali
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- Suheri
Konvensional
- Frans Lamury
- Ilya Avianti
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Trisnawati Taswin
- Henny Marlyna
- Rilexya S Pattipeilohy
- Joni Emirzon
- R. Moh. Mulyatno
- Lapon Tukan Leonard
- Sutan Manurung
- Fransiskus Asisi Wiyono
- Veronika Saptarini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Mohamad Syaifudin Syahrir
- Andi Akhmad Sutardi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Dian Purnama
- Andi Yusuf Kadir
- Eri Hertiawan
- Kornelius Simanjuntak
- Russel Effandy
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Fajar Sugianto
- Krismawan Hadiwinata
- Herliana
- Hamud M. Balfas
- Lily Widjaja
- Petrus M. Siregar
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Martoni Frans Tumbelaka
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Ricardo Simanjuntak
- Indira Miranti
- Firdaus Anwar
- Lilik Wijoroso
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Bona Raffles Pandiangan
- Darwin Noor
- Suheri
Syariah
- Wirdyaningsih
- Nindyo Pramono
- Sutan Manurung
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Kornelius Simanjuntak
- Russel Effandy
- Chandra Martha Hamzah
- Khotibul Umam
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Firdaus Anwar
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Suheri
Konvensional
- Rahayu Hartini
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Trisnawati Taswin
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Edhie Riantho Triatmono
- Fransiskus Asisi Wiyono
- Indra Catarya Situmeang
- Veronika Saptarini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Sutan Manurung
- Ahmad Fahmi Shahab
- Dian Purnama
- Fontian Munzil
- Kornelius Simanjuntak
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Nurhidayat
- Saebani Harjono
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Krismawan Hadiwinata
- Herliana
- Petrus M. Siregar
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Ricardo Simanjuntak
- Indira Miranti
- Mas Achmad Daniri
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Darwin Noor
Syariah
Konvensional
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Harry Marcus Lee
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Indra Safitri
- Sutan Manurung
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Harry Wiguna
- Fontian Munzil
- Widhayani Dian Pawestri
- Chandra Martha Hamzah
- Erry Firmansyah
- Kornelius Simanjuntak
- Paripurna P. Sugarda
- Mahmuddin Manurung
- Defrizal Djamaris
- Andi Yusuf Kadir
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Ester Agung Setiawati
- Lily Widjaja
- Fajar Sugianto
- Krismawan Hadiwinata
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Indira Miranti
- Mas Achmad Daniri
- I Nyoman Tjager
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Daniek Sri Suwardhani
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Lapon Tukan Leonard
- N.R.Indriati
- Indra Catarya Situmeang
- Veronika Saptarini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Andi Akhmad Sutardi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Saebani Harjono
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Krismawan Hadiwinata
- Muhammad Bakr Muhlison
- Prita Amalia
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Hyang Ismalya Mihardja
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Suheri
- Arman Tjoneng
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- Try Widiyono
- N.R.Indriati
- Veronika Saptarini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Sutan Manurung
- Priyanto Hadisaputro
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Holilur Rohman
- Krismawan Hadiwinata
- Adi Sulistiyono
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Hyang Ismalya Mihardja
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
Syariah
Konvensional
- Dian Askin Hatta
- Ilya Avianti
- Cut Fadhlan Akhyar
- Trisnawati Taswin
- Nindyo Pramono
- Henny Marlyna
- Joni Emirzon
- Luthfie Roberto
- N.R.Indriati
- Try Widiyono
- Rirrie Fardiwan
- Diana Ria W. Napitupulu
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Andi Akhmad Sutardi
- Sutan Manurung
- Veronika Saptarini
- Priyanto Hadisaputro
- Ahmad Fahmi Shahab
- Eri Hertiawan
- Widhayani Dian Pawestri
- Chandra Martha Hamzah
- Kornelius Simanjuntak
- Mahmuddin Manurung
- Ilman Fauzi Rahmat
- Defrizal Djamaris
- R Endarto Setyadi
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Ester Agung Setiawati
- Holilur Rohman
- Krismawan Hadiwinata
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Adi Sulistiyono
- Ricardo Simanjuntak
- Indira Miranti
- I Nyoman Tjager
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Aneta Indriya Sari
- Cokro Vera
- Suheri
- Arman Tjoneng
Syariah
Konvensional
- Ida Haerani
- Harry Marcus Lee
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Sutan Manurung
- Veronika Saptarini
- Priyanto Hadisaputro
- Ahmad Fahmi Shahab
- Russel Effandy
- Widhayani Dian Pawestri
- Chandra Martha Hamzah
- Mahmuddin Manurung
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Hamud M. Balfas
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Hyang Ismalya Mihardja
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Arman Tjoneng
Syariah
Konvensional
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Andi Akhmad Sutardi
- Veronika Saptarini
- Priyanto Hadisaputro
- Ahmad Fahmi Shahab
- Kornelius Simanjuntak
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Herliana
- Tri Budhi Muljawan
- Krismawan Hadiwinata
- Firmansyah
- Adi Sulistiyono
- Listianto Edhie Lunarko
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- Ratnawati W. Prasodjo
- A. Junaedy Ganie
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Harry Marcus Lee
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Henny Marlyna
- Rudhy Abraham Lontoh
- Andi Akhmad Sutardi
- Ahmad Fahmi Shahab
- Priyanto Hadisaputro
- Dian Purnama
- Kornelius Simanjuntak
- Ilman Fauzi Rahmat
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Krismawan Hadiwinata
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Adi Sulistiyono
- Listianto Edhie Lunarko
- Prita Amalia
- Hyang Ismalya Mihardja
- Marianna Sutadi
- Ratnawati W. Prasodjo
Syariah
Download Peraturan
Berikut peraturan mediasi terbaru
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 05 tentang Kode Etik