Mediasi

Pengertian Mediasi

Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK. Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak. Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.

Saluran Pengajuan Mediasi

LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan mediasi yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:

1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Permohonan mediasi dapat diajukan secara langsung oleh salah satu atau para pihak kepada LAPS SJK, dengan terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diproses ke tahap mediasi.

2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/

Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap mediasi.

Pendaftaran Permohonan Mediasi

Pendaftaran Permohonan Mediasi

Untuk mengajukan permohonan mediasi di LAPS SJK, Para Pihak terlebih dahulu harus memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi), baik yang dibuat sebelum maupun setelah pengajuan permohonan.

Permohonan mediasi dapat diajukan oleh salah satu pihak atau secara bersama-sama dengan menyampaikan dokumen permohonan kepada LAPS SJK melalui saluran yang tersedia.
 

Kelengkapan Dokumen Permohonan

Agar permohonan dapat diproses, Para Pihak wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Resume Sengketa, yang memuat kronologi dan pokok permasalahan sengketa;
  • Identitas Para Pihak, termasuk data diri dan/atau legalitas badan usaha;
  • Bukti telah dilakukannya upaya penyelesaian sengketa melalui Internal Dispute Resolution (IDR); dan
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan sengketa yang diajukan.

Proses Verifikasi dan Registrasi

Setelah permohonan diterima, LAPS SJK akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka:

  • Permohonan akan diregistrasi dan diberikan nomor perkara; dan
  • Proses mediasi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Biaya

Sengketa klaim kecil dan ritel, para pihak dibebaskan dari biaya-biaya layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, dengan nilai sengketa:

  1. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian dan financial technology;
  2. sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit;
  3. sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum.

Sengketa komersial, para pihak perlu membayar beberapa komponen biaya sesuai dengan layanan yang dipilih dan nilai sengketanya.

Daftar Mediator

Berikut daftar mediator terbaru

Konvensional
Syariah
WhatsApp