Mediasi

Pengertian Mediasi

Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.

Mediator

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK. Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak. Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.

Saluran Pengajuan Mediasi

Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Selanjutnya salah satu Pihak atau para Pihak mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi. Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu: pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Mediator; penunjukan Mediator; memasuki tahap perundingan Mediasi. Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK. Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi. Apabila dinilai dapat dan layak, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Kadang kala, terhadap Pengaduan APPK yang dinilai sederhana, dan di antara para Pihak pun sudah nampak adanya indikasi titik temu (saling ngalah), maka terhadap Pengaduan semacam itu Pengurus LAPS SJK akan menyelenggarakan Fasilitasi (Facilitation) dengan Fasilitator dari salah satu Pengurus LAPS SJK atau personil Sekretariat LAPS SJK yang telah memiliki sertifikat Mediator.

Pendaftaran Permohonan Mediasi

Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya: informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak; keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR); informasi yang rinci mengenai duduk perkara; hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.

Biaya

LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.

Daftar Mediator

Berikut daftar mediator terbaru

WhatsApp