Arbitrase

Pengertian Arbitrase

Arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.

Arbiter

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Arbiter Tetap dan tercatat pada Daftar Arbiter LAPS SJK. Namun demikian untuk alasan tertentu yang sangat dibatasi, para Pihak dapat mengusulkan kepada Pengurus LAPS SJK agar orang di luar daftar tersebut dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad hoc.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase, maka pihak Pemohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-1) dan begitu pula pihak Termohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-2), dan selanjutnya Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 bersama-sama menunjuk Arbiter ke-3. Pada umumnya Arbiter ke-3 akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam hal masing-masing Pihak atau kedua Arbiter tidak dapat menunjuk Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Arbiter Tunggal, maka pihak Pemohon bersama-sama pihak Termohon berhak menunjuk Arbiter tersebut. Dalam hal para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Mengingat bahwa dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK tidak ada ketentuan yang membebaskan para Pihak dari Biaya-biaya Arbitrase bagi perkara-perkara retail & small claim, Pengurus menghimbau kepada para Pihak agar pemeriksaan Arbitrase untuk perkara bernilai gugatan kecil tersebut dilakukan oleh Arbiter Tunggal saja.Para Pihak dapat meminta penggantian/ pengunduran diri Arbiter kepada Arbiter yang bersangkutan atau kepada Pengurus LAPS SJK apabila Arbiter dinilai tidak netral atau terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.

Saluran Pengajuan Arbitrase

Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK (Perjanjian Arbitrase). Selanjutnya salah satu Pihak (Pemohon/ Penggugat) mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase.Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;penunjukan Arbiter;memasuki tahap persidangan Arbitrase.Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Arbitrase dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Arbitrase. Apabila dinilai dapat dan layak, dan apabila para Pihak belum memiliki Perjanjian Arbitrase, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Arbitrase guna memenuhi syarat formal untuk Arbitrase yang akan diselenggarakan. Pihak Konsumen tetap diminta untuk membuat Permohonan Arbitrase dan mengajukan pendaftaran permohonan tersebut kepada LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK guna memenuhi syarat formal.

Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Permohonan Arbitrase didaftarkan oleh Pemohon kepada Sekretariat LAPS SJK, u.p. Ketua LAPS SJK. Permohonan Arbitrase harus memuat:informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak;informasi yang rinci mengenai duduk perkara (posita);hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon (petitum);Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Arbitrase.Terhadap pendaftaran Permohonan Arbitrase, LAPS SJK akan melakukan verifikasi untuk memeriksa pemenuhan persyaratan menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.

Biaya

LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Arbitrase kepada para Pihak yang menggunakan Arbitrase LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Arbitrase tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase, dibayar oleh Pemohon pada saat mendaftarkan Permohonan Arbitrase;Biaya Administrasi Arbitrase, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Honorarium Arbiter, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Biaya Pemeriksaan, dibayar selama persidangan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Pemeriksaan, diserahkan oleh masing-masing Pihak sebelum dimulainya persidangan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Putusan Arbitrase.

Daftar Arbiter

Berikut daftar arbiter terbaru

WhatsApp