Pengertian Arbitrase
Arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.
Arbiter
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Arbiter Tetap dan tercatat pada Daftar Arbiter LAPS SJK. Namun demikian untuk alasan tertentu yang sangat dibatasi, para Pihak dapat mengusulkan kepada Pengurus LAPS SJK agar orang di luar daftar tersebut dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad hoc.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase, maka pihak Pemohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-1) dan begitu pula pihak Termohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-2), dan selanjutnya Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 bersama-sama menunjuk Arbiter ke-3. Pada umumnya Arbiter ke-3 akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam hal masing-masing Pihak atau kedua Arbiter tidak dapat menunjuk Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Arbiter Tunggal, maka pihak Pemohon bersama-sama pihak Termohon berhak menunjuk Arbiter tersebut. Dalam hal para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Mengingat bahwa dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK tidak ada ketentuan yang membebaskan para Pihak dari Biaya-biaya Arbitrase bagi perkara-perkara retail & small claim, Pengurus menghimbau kepada para Pihak agar pemeriksaan Arbitrase untuk perkara bernilai gugatan kecil tersebut dilakukan oleh Arbiter Tunggal saja.Para Pihak dapat meminta penggantian/ pengunduran diri Arbiter kepada Arbiter yang bersangkutan atau kepada Pengurus LAPS SJK apabila Arbiter dinilai tidak netral atau terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.
Saluran Pengajuan Arbitrase
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK (Perjanjian Arbitrase). Selanjutnya salah satu Pihak (Pemohon/ Penggugat) mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase.Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;penunjukan Arbiter;memasuki tahap persidangan Arbitrase.Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Arbitrase dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Arbitrase. Apabila dinilai dapat dan layak, dan apabila para Pihak belum memiliki Perjanjian Arbitrase, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Arbitrase guna memenuhi syarat formal untuk Arbitrase yang akan diselenggarakan. Pihak Konsumen tetap diminta untuk membuat Permohonan Arbitrase dan mengajukan pendaftaran permohonan tersebut kepada LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK guna memenuhi syarat formal.
Pendaftaran Permohonan Arbitrase
Permohonan Arbitrase didaftarkan oleh Pemohon kepada Sekretariat LAPS SJK, u.p. Ketua LAPS SJK. Permohonan Arbitrase harus memuat:informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak;informasi yang rinci mengenai duduk perkara (posita);hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon (petitum);Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Arbitrase.Terhadap pendaftaran Permohonan Arbitrase, LAPS SJK akan melakukan verifikasi untuk memeriksa pemenuhan persyaratan menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Arbitrase kepada para Pihak yang menggunakan Arbitrase LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Arbitrase tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase, dibayar oleh Pemohon pada saat mendaftarkan Permohonan Arbitrase;Biaya Administrasi Arbitrase, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Honorarium Arbiter, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Biaya Pemeriksaan, dibayar selama persidangan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Pemeriksaan, diserahkan oleh masing-masing Pihak sebelum dimulainya persidangan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Daftar Arbiter
Berikut daftar arbiter terbaru
Konvensional
- Ilya Avianti
- Dhaniswara K. Harjono
- Rahayu Hartini
- Yetty Komalasari Dewi
- Nindyo Pramono
- Dhani Gunawan Idat
- Ida Haerani
- Henny Marlyna
- Joni Emirzon
- Try Widiyono
- N.R.Indriati
- Eddy Marek Leks
- Jafar Sidik
- Rudhy Abraham Lontoh
- Veronika Saptarini
- Andi Akhmad Sutardi
- Priyanto Hadisaputro
- Ramlan Ginting
- Andi Yusuf Kadir
- Eri Hertiawan
- Harry Wiguna
- Kornelius Simanjuntak
- Emmy Latifah
- Chandra Martha Hamzah
- Darwin Nahwan
- Jonker Sihombing
- Paripurna P. Sugarda
- Ilman Fauzi Rahmat
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Bambang Wibisono
- Fajar Sugianto
- Iman Prihandono
- Krismawan Hadiwinata
- Mochammad Hadi Santoso
- Hamud M. Balfas
- Soemarso Slamet Rahardjo
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Ricardo Simanjuntak
- Garuda Wiko
- Asep Ghofir Ali
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- I Nyoman Tjager
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Daniek Sri Suwardhani
- Suheri
- Theresia Endang Ratnawati
Syariah
Konvensional
- Frans Lamury
- Ilya Avianti
- Dhaniswara K. Harjono
- Yetty Komalasari Dewi
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Trisnawati Taswin
- Henny Marlyna
- Joni Emirzon
- R. Moh. Mulyatno
- Veronika Saptarini
- Andi Akhmad Sutardi
- Andi Yusuf Kadir
- Eri Hertiawan
- Kornelius Simanjuntak
- Russel Effandy
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Elijana
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Fajar Sugianto
- Iman Prihandono
- Krismawan Hadiwinata
- Irvan Rahardjo
- Hamud M. Balfas
- Lily Widjaja
- Petrus M. Siregar
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Martoni Frans Tumbelaka
- Ricardo Simanjuntak
- Bayu Widdhisiadji
- Firdaus Anwar
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Bona Raffles Pandiangan
- Darwin Noor
- Suheri
Syariah
Konvensional
- Rahayu Hartini
- Nindyo Pramono
- Yetty Komalasari Dewi
- Ida Haerani
- Trisnawati Taswin
- Joni Emirzon
- Edhie Riantho Triatmono
- Indra Catarya Situmeang
- Veronika Saptarini
- Kornelius Simanjuntak
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Saebani Harjono
- Krismawan Hadiwinata
- Petrus M. Siregar
- Adi Sulistiyono
- Firmansyah
- Ricardo Simanjuntak
- Mas Achmad Daniri
- Ratnawati W. Prasodjo
- Irvan Rahardjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Darwin Noor
Syariah
Konvensional
- Yetty Komalasari Dewi
- Nindyo Pramono
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Indra Safitri
- Eddy Marek Leks
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Harry Wiguna
- Chandra Martha Hamzah
- Erry Firmansyah
- Kornelius Simanjuntak
- Paripurna P. Sugarda
- Andi Yusuf Kadir
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Ester Agung Setiawati
- Bambang Wibisono
- Lily Widjaja
- Fajar Sugianto
- Iman Prihandono
- Krismawan Hadiwinata
- Soemarso Slamet Rahardjo
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Lydia Trivelly Azhar
- Mas Achmad Daniri
- I Nyoman Tjager
- Ratnawati W. Prasodjo
- Soemarjono Soemarsono
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Daniek Sri Suwardhani
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- N.R.Indriati
- Eddy Marek Leks
- Indra Catarya Situmeang
- Veronika Saptarini
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Saebani Harjono
- Iman Prihandono
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Krismawan Hadiwinata
- Prita Amalia
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Bacelius Ruru
- Suheri
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Dhaniswara K. Harjono
- Dhani Gunawan Idat
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- N.R.Indriati
- Veronika Saptarini
- Priyanto Hadisaputro
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Iman Prihandono
- Krismawan Hadiwinata
- Adi Sulistiyono
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
Syariah
Konvensional
- Dhaniswara K. Harjono
- Ilya Avianti
- Yetty Komalasari Dewi
- Trisnawati Taswin
- Nindyo Pramono
- Henny Marlyna
- Joni Emirzon
- N.R.Indriati
- Eddy Marek Leks
- Rudhy Abraham Lontoh
- Andi Akhmad Sutardi
- Veronika Saptarini
- Ramlan Ginting
- Priyanto Hadisaputro
- Eri Hertiawan
- Jonker Sihombing
- Chandra Martha Hamzah
- Kornelius Simanjuntak
- Ilman Fauzi Rahmat
- Defrizal Djamaris
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Ester Agung Setiawati
- Iman Prihandono
- Krismawan Hadiwinata
- Hamud M. Balfas
- Firmansyah
- Adi Sulistiyono
- Ricardo Simanjuntak
- I Nyoman Tjager
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
- Suheri
Syariah
Konvensional
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- Rudhy Abraham Lontoh
- Veronika Saptarini
- Priyanto Hadisaputro
- Russel Effandy
- Jonker Sihombing
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Iman Prihandono
- Hamud M. Balfas
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Ratnawati W. Prasodjo
- Marianna Sutadi
- A. Junaedy Ganie
Syariah
Konvensional
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Joni Emirzon
- Rudhy Abraham Lontoh
- Andi Akhmad Sutardi
- Veronika Saptarini
- Ramlan Ginting
- Priyanto Hadisaputro
- Kornelius Simanjuntak
- Chandra Martha Hamzah
- Ilman Fauzi Rahmat
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Tri Budhi Muljawan
- Krismawan Hadiwinata
- Firmansyah
- Adi Sulistiyono
- Listianto Edhie Lunarko
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- Ratnawati W. Prasodjo
- A. Junaedy Ganie
Syariah
Konvensional
- Ilya Avianti
- Ida Haerani
- Nindyo Pramono
- Henny Marlyna
- Rudhy Abraham Lontoh
- Andi Akhmad Sutardi
- Priyanto Hadisaputro
- Kornelius Simanjuntak
- Ilman Fauzi Rahmat
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Krismawan Hadiwinata
- Adi Sulistiyono
- Listianto Edhie Lunarko
- Prita Amalia
- Marianna Sutadi
- Ratnawati W. Prasodjo
Syariah
Download Peraturan
Berikut peraturan arbitrase terbaru
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 05 tentang Kode Etik