Pasal 19 — Peraturan LAPS SJK
Yang dimaksud dengan "Klaim Kecil & Ritel" adalah
setiap perkara dengan nilai sengketa:
a
Sampai dengan Rp200.000.000 untuk sengketa
sektor pembiayaan, pergadaian, dan financial
technology.
b
Sampai dengan Rp500.000.000 untuk sengketa
sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi
jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit.
c
Sampai dengan Rp750.000.000 untuk sengketa
sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum.
Para Pihak dalam penyelesaian sengketa Klaim Kecil & Ritel di LAPS
SJK dibebaskan dari biaya-biaya layanan
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.