*
*
*
*

Estimasi Biaya

Pasal 19 — Peraturan LAPS SJK

Yang dimaksud dengan "Klaim Kecil & Ritel" adalah setiap perkara dengan nilai sengketa:

a Sampai dengan Rp200.000.000 untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian, dan financial technology.
b Sampai dengan Rp500.000.000 untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit.
c Sampai dengan Rp750.000.000 untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum.
Para Pihak dalam penyelesaian sengketa Klaim Kecil & Ritel di LAPS SJK dibebaskan dari biaya-biaya layanan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
WhatsApp