Struktur Organisasi
LAPS SJK merupakan organisasi yang memiliki struktur tata kelola yang jelas dan terintegrasi, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan secara efektif, akuntabel, dan profesional.
Struktur organisasi LAPS SJK terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai organ tertinggi, Pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan, serta Pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional lembaga.
Selain struktur tersebut, LAPS SJK juga didukung oleh jabatan fungsional (non-struktural), yaitu Mediator dan Arbiter, yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa.
Dengan struktur organisasi yang solid dan didukung oleh sumber daya profesional, LAPS SJK berkomitmen untuk menjalankan perannya secara independen, transparan, dan terpercaya dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Rapat Umum Anggota
Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi LAPS SJK. Ada 2 (dua) macam RUA, yaitu RUA Tahunan (RUAT) dan RUA Luar Biasa (RUALB). Perbedaan antara kedua RUA tersebut adalah bahwa RUAT harus diselenggarakan secara rutin setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni dengan agenda yang juga sudah ditentukan oleh Anggaran Dasar LAPS SJK, sedangkan RUALB adalah penyebutan untuk RUA yang diselenggarakan selain RUAT. Pada umumnya agenda dari RUAT adalah persetujuan atas Laporan Tahunan, penunjukan akuntan publik, pengesahan Pengurus dan Pengawas untuk periode yang baru, pengesahan Pengurus antar waktu, dan pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Sedangkan agenda RUALB pada umumnya membahas dan memutuskan hal-hal yang penting dan urgent untuk segera diputuskan yang tidak bisa menunggu untuk diagendakan di RUAT. Mengingat kedudukan LAPS SJK yang unik di mana LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari dan diawasi oleh OJK, maka terdapat beberapa hal yang diagendakan dalam RUA yang harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum disahkan dalam RUA, misalnya pengangkatan Pengurus baru, persetujuan atas RKAT, perubahan kegiatan, penambahan layanan dan pembubaran LAPS SJK.
Dewan Pengawas
Pengawas LAPS SJK merupakan organ dalam LAPS SJK yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar LAPS SJK, serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan LAPS SJK.
Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota setelah sebelumnya mengikuti tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan. Masa jabatan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan Rapat Umum Anggota untuk sewaktu-waktu memberhentikan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, susunan Pengawas LAPS SJK berjumlah 8 (delapan) orang, yang berasal dari perwakilan asosiasi di sektor jasa keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Suwandi Wiratno – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
2. Fransiska Oei – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
3. Joko Suyanto – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
4. Lily Widjaja – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
5. Budi Herawan – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
6. Rudy Kamdani – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
7. Holilur Rohman – Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI)
8. Mardianto E. Danusaputro – Asosiasi Modal Ventura Untuk Start Up Indonesia (AMVESINDO)
Pengurus
Pengurus LAPS SJK memiliki tugas dan kewenangan untuk menjalankan operasional sehari-hari LAPS SJK dibantu oleh para pegawai Sekretariat LAPS SJK dengan fungsinya masing-masing. Untuk pertama kalinya, pengangkatan Pengurus LAPS SJK dilakukan oleh para Anggota Pendiri setelah para kandidat Pengurus melewati proses fit and proper test yang dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh OJK. Saat ini Pengurus LAPS SJK periode 2024 – 2027 berjumlah 3 orang dengan susunan sebagai berikut.
Sutardjo
KETUA
Fajar Restu Sonjaya
SEKRETARIS
Erdianto Sigit Cahyono
BENDAHARA
Komite Etik
Komite Etik bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku Mediator dan Arbiter agar tidak ada pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan. Saat ini LAPS SJK masih melakukan proses pengangkatan anggota Komite Etik.
Mediator Dan Arbiter
Dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, LAPS SJK didukung oleh para profesional yang berperan sebagai mediator dan arbiter.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui proses Mediasi. Dalam perannya, mediator memfasilitasi dialog dan perundingan guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama secara musyawarah.
Sementara itu, Arbiter adalah pihak yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa melalui proses Arbitrase. Dalam menjalankan tugasnya, arbiter bertindak secara independen dan profesional, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
LAPS SJK memiliki daftar resmi yang terdiri dari individu-individu yang telah diangkat sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap, yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LAPS SJK juga mengenal peran co-Mediator serta Arbiter Tidak Tetap yang dapat ditunjuk dalam kondisi tertentu.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, LAPS SJK berkomitmen untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang adil, independen, dan terpercaya.