Kegiatan

Jenis Kegiatan

LAPS SJK menyediakan tiga jenis layanan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, yaitu Mediasi, Arbitrase, dan Pendapat Mengikat. Ketiga layanan ini dirancang untuk memberikan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan para pihak.

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator yang netral dan independen. Dalam proses ini, para pihak didorong untuk mencapai kesepakatan bersama secara musyawarah dan mufakat.

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbiter yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Pendapat Mengikat merupakan layanan pemberian pendapat hukum oleh LAPS SJK atas suatu permasalahan atau perbedaan penafsiran dalam perjanjian di bidang jasa keuangan. Pendapat ini bersifat mengikat sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Ruang Lingkup Kompetensi

Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta Sektor Jasa Keuangan, ruang lingkup kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
  • melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Blue Print

Image
WhatsApp