Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta Sektor Jasa Keuangan, ruang lingkup kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
  • melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta Sektor Jasa Keuangan, ruang lingkup kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
  • melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.

WhatsApp