Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta Sektor Jasa Keuangan, ruang lingkup kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:
- melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
- memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
- melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengekta Sektor Jasa Keuangan, ruang lingkup kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:
- melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
- memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
- melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
- melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.