Kewajiban Anggota LAPS SJK
Berdasarkan Anggaran Dasar LAPS SJK, setiap Anggota berkewajiban:
- membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;
- mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;
- menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;
- menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;
- tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;
- mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
- hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;
- mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah di Indonesia sebagai Lembaga penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan dalam bidang jasa keuangan.