Sistem Registrasi LAPS SJK
Keanggotaan LAPS SJK pada prinsipnya diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah tergabung dalam asosiasi di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, status keanggotaan LAPS SJK diperoleh secara melekat sebagai bagian dari keanggotaan pada asosiasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan dan pengelolaan keanggotaan dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan terkait, serta diverifikasi oleh LAPS SJK guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.