Pengertian Mediasi
Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.
Mediator
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK. Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak. Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.
Saluran Pengajuan Mediasi
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Selanjutnya salah satu Pihak atau para Pihak mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi. Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu: pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Mediator; penunjukan Mediator; memasuki tahap perundingan Mediasi. Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK. Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi. Apabila dinilai dapat dan layak, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Kadang kala, terhadap Pengaduan APPK yang dinilai sederhana, dan di antara para Pihak pun sudah nampak adanya indikasi titik temu (saling ngalah), maka terhadap Pengaduan semacam itu Pengurus LAPS SJK akan menyelenggarakan Fasilitasi (Facilitation) dengan Fasilitator dari salah satu Pengurus LAPS SJK atau personil Sekretariat LAPS SJK yang telah memiliki sertifikat Mediator.
Pendaftaran Permohonan Mediasi
Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya: informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak; keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR); informasi yang rinci mengenai duduk perkara; hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.
Daftar Mediator
Berikut daftar mediator terbaru
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Asep Ghofir Ali
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Chandra Martha Hamzah
- Cut Fadhlan Akhyar
- Daniek Sri Suwardhani
- Darwin Nahwan
- Defrizal Djamaris
- Diana Ria W. Napitupulu
- Elijana
- Emmy Latifah
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Harry Marcus Lee
- Harry Wiguna
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- N.R.Indriati
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Paripurna P. Sugarda
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Rilexya S Pattipeilohy
- Ro'fah Setyowati
- Saifuddin Latief
- Semmy Arter Mantouw
- Surach Winarni
- Theresia Endang Ratnawati
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
- Hamud M. Balfas
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Jafar Sidik
- Krismawan Hadiwinata
- Nindyo Pramono
- Nirwana Atta
- Suheri
- Sulistyandari
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Rudhy Abraham Lontoh
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Asep Ghofir Ali
- Chandra Martha Hamzah
- Darwin Nahwan
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Rahayu Hartini
- Saifuddin Latief
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
- Ayi Nurdin
- Hamud M. Balfas
- Ilman Fauzi Rahmat
- Khotibul Umam
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Kornelius Simanjuntak
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Bona Raffles Pandiangan
- Chandra Martha Hamzah
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Ricardo Simanjuntak
- Rilexya S Pattipeilohy
- Veronika Saptarini
- Bacelius Ruru
- Darwin Noor
- Dian Purnama
- Frans Lamury
- Fransiskus Asisi Wiyono
- Hamud M. Balfas
- Herliana
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Krismawan Hadiwinata
- Lilik Wijoroso
- Lily Widjaja
- Martoni Frans Tumbelaka
- Mohamad Syaifudin Syahrir
- Nindyo Pramono
- Petrus M. Siregar
- R. Moh. Mulyatno
- Ratnawati W. Prasodjo
- Russel Effandy
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Trisnawati Taswin
- Firdaus Anwar
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Wirdyaningsih
- Ilman Fauzi Rahmat
- Khotibul Umam
- Nindyo Pramono
- Russel Effandy
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Rudhy Abraham Lontoh
- Firdaus Anwar
- Kornelius Simanjuntak
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Veronika Saptarini
- Bacelius Ruru
- Darwin Noor
- Dian Purnama
- Edhie Riantho Triatmono
- Fransiskus Asisi Wiyono
- Herliana
- Indra Catarya Situmeang
- Krismawan Hadiwinata
- Nindyo Pramono
- Nurhidayat
- Petrus M. Siregar
- Ratnawati W. Prasodjo
- Saebani Harjono
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Trisnawati Taswin
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Rahayu Hartini
- Wirdyaningsih
- Edhie Riantho Triatmono
- Khotibul Umam
- Nindyo Pramono
- Nurhidayat
- Saebani Harjono
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Kornelius Simanjuntak
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Yusuf Kadir
- Chandra Martha Hamzah
- Daniek Sri Suwardhani
- Defrizal Djamaris
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Harry Marcus Lee
- Harry Wiguna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Paripurna P. Sugarda
- Bacelius Ruru
- Erry Firmansyah
- Ester Agung Setiawati
- Hamud M. Balfas
- Indra Safitri
- Krismawan Hadiwinata
- Lily Widjaja
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Widhayani Dian Pawestri
- Rudhy Abraham Lontoh
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Wirdyaningsih
- Hamud M. Balfas
- Ilya Avianti
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Prita Amalia
- Veronika Saptarini
- Arman Tjoneng
- Bacelius Ruru
- Hamud M. Balfas
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Indra Catarya Situmeang
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Muhammad Bakr Muhlison
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Saebani Harjono
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Wirdyaningsih
- Ilman Fauzi Rahmat
- Listianto Edhie Lunarko
- Saebani Harjono
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Priyanto Hadisaputro
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
- Hamud M. Balfas
- Holilur Rohman
- Ilya Avianti
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
- Holilur Rohman
- Listianto Edhie Lunarko
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Cut Fadhlan Akhyar
- Defrizal Djamaris
- Diana Ria W. Napitupulu
- Eri Hertiawan
- Firmansyah
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- I Nyoman Tjager
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Ricardo Simanjuntak
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
- Aneta Indriya Sari
- Arman Tjoneng
- Cokro Vera
- Dian Askin Hatta
- Ester Agung Setiawati
- Hamud M. Balfas
- Holilur Rohman
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Luthfie Roberto
- Nindyo Pramono
- R Endarto Setyadi
- Ratnawati W. Prasodjo
- Rirrie Fardiwan
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Trisnawati Taswin
- Widhayani Dian Pawestri
- Rudhy Abraham Lontoh
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
- Herliana
- Holilur Rohman
- Ilman Fauzi Rahmat
- Khotibul Umam
- Listianto Edhie Lunarko
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Harry Marcus Lee
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Priyanto Hadisaputro
- Veronika Saptarini
- Arman Tjoneng
- Hamud M. Balfas
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Russel Effandy
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Widhayani Dian Pawestri
- Rudhy Abraham Lontoh
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Wirdyaningsih
- Khotibul Umam
- Listianto Edhie Lunarko
- Russel Effandy
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Veronika Saptarini
- Herliana
- Ilman Fauzi Rahmat
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Tri Budhi Muljawan
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Rudhy Abraham Lontoh
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Wirdyaningsih
- Ilman Fauzi Rahmat
- Listianto Edhie Lunarko
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Harry Marcus Lee
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Dian Purnama
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Krismawan Hadiwinata
- Listianto Edhie Lunarko
- Nindyo Pramono
- Ratnawati W. Prasodjo
- Rudhy Abraham Lontoh
- Kornelius Simanjuntak
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Wirdyaningsih
- Ilman Fauzi Rahmat
- Listianto Edhie Lunarko
Download Peraturan
Berikut peraturan mediasi terbaru
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 05 tentang Kode Etik