Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Permohonan arbitrase di LAPS SJK dapat diajukan oleh Pemohon berdasarkan perjanjian arbitrase yang sah, baik yang tercantum dalam perjanjian pokok (klausula arbitrase) maupun dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (acte compromise).

Permohonan diajukan secara tertulis kepada LAPS SJK dengan memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Kelengkapan Dokumen Permohonan

Untuk dapat diproses, permohonan arbitrase wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tuntutan, yang memuat nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Para Pihak; uraian singkat tentang Perjanjian Arbitrase antara Para Pihak dan upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat atau Internal Dispute Resolution yang telah diupayakan; uraian singkat tentang duduk perkara; dan isi tuntutan;
  • Fotokopi dokumen legalitas Pemohon, baik perorangan maupun badan usaha;
  • Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Fotokopi Perjanjian Arbitrase, baik berupa klausula arbitrase maupun perjanjian arbitrase terpisah;
  • Surat penunjukan dan konfirmasi kesediaan Arbiter, dalam hal permohonan didasarkan pada acte compromise;
  • Akta daftar bukti, yang memuat daftar dokumen yang akan diajukan beserta keterangannya; dan
  • Fotokopi dokumen bukti yang telah dibubuhi meterai, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Permohonan arbitrase di LAPS SJK dapat diajukan oleh Pemohon berdasarkan perjanjian arbitrase yang sah, baik yang tercantum dalam perjanjian pokok (klausula arbitrase) maupun dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (acte compromise).

Permohonan diajukan secara tertulis kepada LAPS SJK dengan memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Kelengkapan Dokumen Permohonan

Untuk dapat diproses, permohonan arbitrase wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tuntutan, yang memuat nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Para Pihak; uraian singkat tentang Perjanjian Arbitrase antara Para Pihak dan upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat atau Internal Dispute Resolution yang telah diupayakan; uraian singkat tentang duduk perkara; dan isi tuntutan;
  • Fotokopi dokumen legalitas Pemohon, baik perorangan maupun badan usaha;
  • Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Fotokopi Perjanjian Arbitrase, baik berupa klausula arbitrase maupun perjanjian arbitrase terpisah;
  • Surat penunjukan dan konfirmasi kesediaan Arbiter, dalam hal permohonan didasarkan pada acte compromise;
  • Akta daftar bukti, yang memuat daftar dokumen yang akan diajukan beserta keterangannya; dan
  • Fotokopi dokumen bukti yang telah dibubuhi meterai, sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp