LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan arbitrase yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:
1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Para Pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan arbitrase secara langsung kepada LAPS SJK, dengan syarat telah terdapat perjanjian arbitrase yang menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa.
Permohonan disampaikan kepada LAPS SJK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/
Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap arbitrase.
LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan arbitrase yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:
1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Para Pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan arbitrase secara langsung kepada LAPS SJK, dengan syarat telah terdapat perjanjian arbitrase yang menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa.
Permohonan disampaikan kepada LAPS SJK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/
Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap arbitrase.