LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan mediasi yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:

1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Permohonan mediasi dapat diajukan secara langsung oleh salah satu atau para pihak kepada LAPS SJK, dengan terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diproses ke tahap mediasi.

2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/

Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap mediasi.

LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan mediasi yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:

1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Permohonan mediasi dapat diajukan secara langsung oleh salah satu atau para pihak kepada LAPS SJK, dengan terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diproses ke tahap mediasi.

2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/

Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap mediasi.

WhatsApp