Berdasarkan Peraturan Acara LAPS SJK, Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu Beda Pendapat.
Adapun Beda Pendapat adalah perbedaan pendapat di antara Para Pihak dalam suatu perjanjian atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya:
- mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
- penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain.
Berdasarkan Peraturan Acara LAPS SJK, Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu Beda Pendapat.
Adapun Beda Pendapat adalah perbedaan pendapat di antara Para Pihak dalam suatu perjanjian atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya:
- mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
- penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain.