Tim Panel yang ditunjuk dalam acara pemberian Pendapat Mengikat LAPS SJK harus memenuhi:

  • berstatus sebagai Pengurus, Mediator atau Arbiter LAPS SJK;
  • tidak dalam keadaan dikenakan sanksi oleh Pengurus;
  • tidak sedang dalam pemeriksaan Sidang Etik;
  • dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani sehingga mampu menjalankan tugas sebagai Tim Panel dengan sebaik-baiknya; dan
  • bebas dari Benturan Kepentingan sebagaimana ditetapkan oleh LAPS SJK.

 

Pengurus menetapkan jumlah anggpta Tim Panel, minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang termasuk Ketua Tim Panel. Paling kurang 1 (satu) anggota Tim Panel berlatar belakang hukum.

 

Setelah Tim Panel terbentuk, Pengurus menyerahkan berkas Permohonan Pendapat Mengikat kepada Tim Panel melalui Sekretaris supaya dapat segera ditetapkan tanggal permulaan pemeriksaan.

Tim Panel yang ditunjuk dalam acara pemberian Pendapat Mengikat LAPS SJK harus memenuhi:

  • berstatus sebagai Pengurus, Mediator atau Arbiter LAPS SJK;
  • tidak dalam keadaan dikenakan sanksi oleh Pengurus;
  • tidak sedang dalam pemeriksaan Sidang Etik;
  • dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani sehingga mampu menjalankan tugas sebagai Tim Panel dengan sebaik-baiknya; dan
  • bebas dari Benturan Kepentingan sebagaimana ditetapkan oleh LAPS SJK.

 

Pengurus menetapkan jumlah anggpta Tim Panel, minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang termasuk Ketua Tim Panel. Paling kurang 1 (satu) anggota Tim Panel berlatar belakang hukum.

 

Setelah Tim Panel terbentuk, Pengurus menyerahkan berkas Permohonan Pendapat Mengikat kepada Tim Panel melalui Sekretaris supaya dapat segera ditetapkan tanggal permulaan pemeriksaan.

WhatsApp