Dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, LAPS SJK didukung oleh para profesional yang berperan sebagai mediator dan arbiter.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui proses Mediasi. Dalam perannya, mediator memfasilitasi dialog dan perundingan guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama secara musyawarah.
Sementara itu, Arbiter adalah pihak yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa melalui proses Arbitrase. Dalam menjalankan tugasnya, arbiter bertindak secara independen dan profesional, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
LAPS SJK memiliki daftar resmi yang terdiri dari individu-individu yang telah diangkat sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap, yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LAPS SJK juga mengenal peran co-Mediator serta Arbiter Tidak Tetap yang dapat ditunjuk dalam kondisi tertentu.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, LAPS SJK berkomitmen untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang adil, independen, dan terpercaya.
Dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, LAPS SJK didukung oleh para profesional yang berperan sebagai mediator dan arbiter.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui proses Mediasi. Dalam perannya, mediator memfasilitasi dialog dan perundingan guna mendorong tercapainya kesepakatan bersama secara musyawarah.
Sementara itu, Arbiter adalah pihak yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa melalui proses Arbitrase. Dalam menjalankan tugasnya, arbiter bertindak secara independen dan profesional, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
LAPS SJK memiliki daftar resmi yang terdiri dari individu-individu yang telah diangkat sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap, yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LAPS SJK juga mengenal peran co-Mediator serta Arbiter Tidak Tetap yang dapat ditunjuk dalam kondisi tertentu.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas, LAPS SJK berkomitmen untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang adil, independen, dan terpercaya.